Bisnis – 13 Oktober 2025 — Penindakan tegas pemerintah terhadap tambang ilegal telah meluas ke pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, yang menyebabkan penahanan ratusan kontainer batu bara dan memicu krisis di sektor pelayaran. Masalah utamanya adalah para pengangkut kini menghadapi ancaman sanksi berat—hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar—atas ketidaksesuaian muatan yang tidak dapat mereka verifikasi. Sebagai respons, banyak operator telah berhenti menerima muatan batu bara, yang mengancam akan melumpuhkan rantai pasok nasional.
Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) mendesak pemerintah untuk segera turun tangan. Dengan argumen bahwa perusahaan pelayaran menjadi target yang tidak adil, Kadin menuntut agar semua inspeksi izin dan kargo dilakukan di pelabuhan asal sebelum pemuatan, bukan sesudahnya. Mereka mencari “solusi konkret” untuk mencegah gangguan ekonomi yang lebih luas.
Ikuti saluran Indomine • Batu Bara & Nikel