News

Koperasi Merah Putih di Gunung Mas Bisa Kelola Tambang, Bagaimana Ketentuannya?

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, membuka kesempatan bagi Koperasi Merah Putih untuk mengelola pertambangan berbasis tambang rakyat sebagai sumber pemasukan koperasi.

Terlebih, Gunung Mas selama ini dikenal kaya akan potensi sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan emas dan batu bara.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menyatakan bahwa pembentukan kelompok usaha, termasuk Koperasi Merah Putih yang difasilitasi oleh negara, akan memungkinkan warga setempat untuk mengelola sektor pertambangan di lahan yang termasuk dalam kategori Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Koperasi Merah Putih bisa mengelola tambang, yang saya upayakan di Gunung Mas ini Koperasi Merah Putih, koperasi umum, maupun kelompok penambang bisa mengelola WPR,” ungkap Jaya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Kamis (17/6/2025).

Namun, Jaya menjelaskan bahwa wilayah kelola WPR dibatasi sesuai dengan jenis badan usaha yang dibentuk oleh warga.

Badan usaha berbentuk koperasi diperbolehkan mengelola WPR dengan luas maksimal 20 hektar (ha), sedangkan kelompok usaha masyarakat dibatasi hingga 5 ha.

“Masyarakat melalui koperasi atau kelompok usaha masyarakat berbasis desa atau daerahnya, bisa mengajukan usulan pertambangan rakyatnya ke Pak Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tambahnya.

Dengan kebijakan koperasi kelola tambang ini, Bupati Jaya berharap dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang berprofesi sebagai penambang emas di desa-desa agar dapat beraktivitas secara legal.

“Setelah usulan WPR disetujui oleh pemerintah pusat, maka masyarakat dapat mengajukan usulan untuk mengelola WPR tersebut dengan mekanisme pembentukan badan usaha seperti koperasi atau kelompok masyarakat,” pungkasnya.

sumber: kompas.com

Bang Varta

Author: Varta

Leave a Reply