Proses penjualan batubara dari sebuah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan peraturan pertambangan di Indonesia, mengacu pada regulasi terkini seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan peraturan pelaksanaannya:
I. Tahap Pra-Produksi dan Persiapan Penjualan:
- Kepemilikan IUP Operasi Produksi:
- Perusahaan harus memiliki IUP Operasi Produksi yang sah dan berlaku, mencakup kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
- Penyelesaian Kewajiban Lingkungan dan Sosial:
- Pemenuhan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang disetujui.
- Pemenuhan kewajiban sosial dan pengembangan masyarakat sekitar (Corporate Social Responsibility – CSR).
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB):
- Penyusunan RKAB tahunan yang detail, mencakup rencana produksi, penjualan, biaya, dan program kerja lainnya.
- RKAB harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Dinas ESDM Provinsi terkait. RKAB menjadi dasar legalitas produksi dan penjualan.
- Penetapan Harga Acuan Batubara (HARGA PATOKAN BATUBARA – HBA):
- Pemerintah (Kementerian ESDM) menetapkan Harga Acuan Batubara (HBA) bulanan yang menjadi acuan harga jual batubara. Meskipun ini adalah harga acuan, harga jual riil bisa bervariasi tergantung kesepakatan komersial.
- Perizinan Terkait Penjualan (jika ada):
- Verifikasi dan pemenuhan standar kualitas batubara (spesifikasi teknis).
- Jika penjualan ekspor, pemenuhan persyaratan kepabeanan dan ekspor.
II. Tahap Penawaran dan Penjualan:
- Identifikasi Calon Pembeli:
- Perusahaan mengidentifikasi calon pembeli batubara, baik di pasar domestik maupun internasional.
- Penawaran (Offer) dan Negosiasi:
- Perusahaan mengajukan penawaran penjualan (misalnya, Letter of Offer – LOO atau Soft Corporate Offer – SCO) kepada calon pembeli, mencantumkan spesifikasi batubara, kuantitas, harga, dan ketentuan penjualan lainnya.
- Dilakukan negosiasi antara penjual dan pembeli mengenai harga, kuantitas, spesifikasi, jadwal pengiriman, dan syarat-syarat kontrak lainnya.
- Penerbitan Surat Pernyataan Minat (Letter of Intent – LOI) atau Purchase Order (PO):
- Jika negosiasi mencapai kesepakatan awal, pembeli dapat menerbitkan LOI atau PO sebagai tanda minat resmi untuk membeli.
- Verifikasi Legalitas Pembeli (Due Diligence):
- Penjual melakukan verifikasi legalitas dan kapasitas finansial pembeli.
- Penyusunan dan Penandatanganan Kontrak Jual Beli Batubara:
- Perjanjian jual beli (Sales and Purchase Agreement – SPA) yang komprehensif disusun dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kontrak ini mencakup:
- Spesifikasi batubara (kalori, sulfur, abu, moisture, dll.).
- Kuantitas dan periode pengiriman.
- Harga dan mekanisme penyesuaian harga (jika ada).
- Syarat pembayaran (misalnya, Letter of Credit – LC, Telegraphic Transfer – TT).
- Jadwal pengiriman (laycan, demurrage/dispatch).
- Ketentuan force majeure.
- Penyelesaian sengketa.
- Kewajiban pajak dan pungutan negara lainnya.
- Perjanjian jual beli (Sales and Purchase Agreement – SPA) yang komprehensif disusun dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kontrak ini mencakup:
III. Tahap Pelaksanaan Pengiriman dan Pembayaran:
- Persetujuan Rencana Produksi dan Penjualan (dari RKAB):
- Pastikan produksi dan penjualan sesuai dengan RKAB yang telah disetujui.
- Pemberitahuan Rencana Penjualan (jika diatur):
- Dalam beberapa kasus, mungkin ada kewajiban untuk memberitahukan rencana penjualan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
- Proses Penambangan dan Pengolahan:
- Pelaksanaan penambangan sesuai IUP.
- Pengolahan batubara (crushing, screening) untuk memenuhi spesifikasi yang disepakati.
- Pengambilan Sampel dan Pengujian Kualitas (Inspeksi Independen):
- Sebelum pengiriman, dilakukan pengambilan sampel batubara oleh surveyor independen yang disepakati (misalnya, Sucofindo, SGS, Carsurin).
- Pengujian kualitas batubara untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi kontrak. Hasil pengujian ini akan menjadi dasar perhitungan harga akhir.
- Logistik dan Pengangkutan:
- Pengangkutan batubara dari lokasi tambang ke pelabuhan muat (menggunakan truk, kereta api, atau conveyor).
- Pengaturan kapal (chartering) jika penjualan menggunakan term FOB (Free On Board) atau CIF (Cost, Insurance, and Freight).
- Pemuatan batubara ke kapal atau sarana transportasi lainnya.
- Penerbitan Dokumen Pengiriman:
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) sebagai bukti pengiriman.
- Commercial Invoice.
- Packing List.
- Sertifikat Kualitas (Certificate of Quality – CoQ) dari surveyor.
- Sertifikat Berat (Certificate of Weight – CoW) dari surveyor.
- Dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak atau peraturan (misalnya, dokumen kepabeanan untuk ekspor).
- Pembayaran:
- Pembayaran sesuai dengan mekanisme yang disepakati dalam kontrak (misalnya, pembayaran sebagian di muka, pembayaran penuh setelah dokumen diterima, atau pembayaran berdasarkan LC).
- Pelaporan Penjualan:
- Perusahaan wajib melaporkan realisasi penjualan batubara secara berkala (bulanan/triwulanan) kepada Kementerian ESDM melalui sistem pelaporan yang berlaku (misalnya, e-RKAB, MODI). Laporan ini mencakup kuantitas, harga jual, dan penerima.
IV. Tahap Pasca-Penjualan:
- Pembayaran Pajak dan Pungutan Negara:
- Pembayaran royalti, PBB, PPh, dan pungutan negara lainnya yang terkait dengan produksi dan penjualan batubara.
- Royalti dihitung berdasarkan harga jual dikalikan persentase royalti yang ditetapkan pemerintah sesuai jenis dan kalori batubara.
- Rekonsiliasi dan Pelaporan Akhir:
- Rekonsiliasi data produksi, penjualan, dan pembayaran.
- Penyampaian laporan akhir atau tahunan kepada instansi terkait.
Catatan Penting:
- Pembaruan Regulasi: Peraturan pertambangan di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu. Sangat penting bagi perusahaan untuk selalu memantau dan mematuhi peraturan terbaru yang berlaku.
- Prioritas Domestik (DMO): Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk batubara, di mana persentase tertentu dari produksi batubara harus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, terutama untuk pembangkit listrik PLN. Ini harus diperhitungkan dalam perencanaan penjualan.
- Legalitas dan Kepatuhan: Seluruh proses harus dilaksanakan dengan penuh kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan anti-korupsi dan praktik bisnis yang etis.
- Penggunaan Sistem Informasi Pertambangan: Pemerintah mendorong penggunaan sistem informasi terintegrasi (misalnya, aplikasi perizinan online, sistem pelaporan) untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.