Antam Sulit Jual Bauksit dan Feronikel akibat Aturan HPM yang Membebani Pasar

Bloomberg – 30 September 2025 — PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) masih menghadapi kesulitan besar menjual bauksit tercuci dan feronikel imbas aturan Harga Patokan Mineral (HPM) yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 268/2025.

Direktur Utama Achmad Ardianto menjelaskan kewajiban mengacu pada HPM atau HPB bagi seluruh pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B telah membuat stok menumpuk karena pembeli menolak harga patokan yang lebih tinggi. Akibatnya, penjualan tidak bisa dilakukan tepat waktu dan inventori kian membengkak.

Stok feronikel Antam kini hampir penuh, sementara tambang bauksit terpaksa berhenti beroperasi karena stockpile sudah tidak bisa menampung. Penjualan hanya terbatas ke pihak afiliasi seperti PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), Inalum, serta kontrak dengan Posco.

Ardianto menekankan pentingnya komunikasi intensif dengan regulator, termasuk Kejaksaan Agung (JAMIntel dan JAM Datun), BPKP, dan BPK, agar aturan dipatuhi tanpa mematikan usaha. Ia juga menyoroti bahwa smelter milik perusahaan China yang beroperasi dengan dasar IUI tidak terikat Kepmen ini, sehingga menciptakan ketidakadilan kompetisi dengan produsen terintegrasi di Indonesia.

Keluhan ini sejalan dengan pernyataan mantan Dirut Nicolas D. Kanter, yang sudah menghentikan penjualan bauksit tercuci dan feronikel sejak 1 April 2025 karena mayoritas pembeli tidak mampu membeli dengan harga HPM. Sebelum aturan berlaku, HPM hanya dipakai sebagai dasar hitungan royalti dan iuran produksi, sementara transaksi masih bisa dilakukan secara business to business (B2B).

Tanpa solusi, Antam memperingatkan operasional—khususnya tambang bauksit—akan terus terhenti. “Kalau stockpile penuh, kita tidak bisa menambang, dan produk terkunci,” tegas Ardianto.

Ikuti Stana

Author: Ido Adelia

Leave a Comment