Pemerintah resmi membuka kesempatan bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan luas lahan hingga 2.500 hektar (ha).
Lantas, apa kriteria koperasi yang bisa mendapatkan izin tersebut?
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengatakan pemerintah masih menyusun aturan teknis mengenai kriteria dan mekanisme pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) bagi koperasi, termasuk aspek kelembagaan dan administratif koperasi.
Aturan teknis merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai dasar hukum koperasi masuk dalam sektor minerba.
Penyusunan aturan teknis mengenai izin koperasi untuk mengelola tambang dibagi ke dalam dua kementerian.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyiapkan regulasi yang mengatur ihwal kelembagaan dan administratif koperasi, sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusun ketentuan teknis di bidang pertambangan.
“Nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis pun juga nanti di Kementerian ESDM juga ada. Tapi ini kesempatan sejarah, baru pertama kali koperasi boleh mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektar,” ujar Ferry saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta International Convention Center, Rabu (8/10/2025).
“Egggak (digabung). Nanti masing-masing kementerian akan buat aturan sendiri. Tapi ini Peraturan Pemerintah ini sudah mencakup,” tambah dia.
Meski aturan turunannya belum diterbitkan, Ferry memastikan koperasi sudah bisa mengajukan izin sejak PP Nomor 39 Tahun 2025 berlaku.
Menurutnya, beleid tersebut memberi dasar hukum yang kuat bagi koperasi di seluruh Indonesia untuk ikut serta mengelola sumber daya alam secara resmi dan legal.
“Udah, kan udah ada Peraturan Pemerintah, kan, tinggal ditindaklanjuti, pokoknya silakan, kalau ada koperasi-koperasi mengajukan izin,” beber Ferry.
Terkait kapan aturan teknis akan diterbitkan, ia memastikan prosesnya tengah berjalan.
Bentuk beleid bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Petunjuk Teknis (Juknis).
Menkop menyebut, langkah ini menjadi kesepakatan bersejarah karena untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, koperasi mendapat kesempatan mengelola sektor tambang yang selama ini didominasi perusahaan besar.
sumber: kompas.com