Bahan Galian Industri: Klasifikasi, Cadangan, dan Aturan Mainnya
Mengupas Tuntas Bahan Galian Industri: Klasifikasi, Cadangan, dan Aturan Mainnya
Pernahkah Anda berpikir dari mana asal bahan baku gelas, keramik, cat, atau bahkan komponen kosmetik Anda? Sebagian besar berasal dari alam, tepatnya dari apa yang kita kenal sebagai bahan galian industri. Mineral-mineral ini adalah sumber daya alam tak terbarukan yang terbentuk selama jutaan tahun dan menjadi tulang punggung berbagai industri.
Karena perannya yang vital, pemerintah Indonesia mengatur pengelolaannya secara saksama. Mari kita bedah lebih dalam dunia bahan galian industri, mulai dari klasifikasi hingga cara menghitung cadangannya.
Tiga Golongan Bahan Galian di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1980, bahan galian di Indonesia dibagi menjadi tiga golongan utama:
- Golongan A (Bahan Galian Strategis): Ini adalah bahan galian yang sangat penting bagi pertahanan, keamanan, dan perekonomian negara. Contohnya meliputi minyak bumi, gas alam, aspal, batubara, nikel, dan timah.
- Golongan B (Bahan Galian Vital): Golongan ini penting untuk hajat hidup orang banyak. Di dalamnya terdapat besi, mangaan, bauksit, tembaga, emas, perak, belerang, dan zirkon.
- Golongan C (Bahan Galian Non-Strategis dan Non-Vital): Sebagian besar bahan galian industri termasuk dalam kategori ini. Contohnya adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, mika, grafit, pasir kuarsa, kaolin, gipsum, marmer, batu kapur, granit, andesit, tanah liat, dan pasir.
Membedakan Sumber Daya dan Cadangan
Dalam industri pertambangan, ada perbedaan mendasar antara “sumber daya” dan “cadangan”.
Sumber Daya (Resource) adalah potensi bahan galian yang kuantitas dan kualitasnya baru diperkirakan.
- Sumber Daya Spekulatif: Perhitungan potensi berdasarkan studi pustaka dan tinjauan lapangan sepintas11.
- Sumber Daya Hipotetis: Perhitungan potensi berdasarkan tinjauan lapangan regional dan analisis laboratorium12. Tingkat ini lebih akurat dibanding spekulatif13.
Cadangan (Reserve) adalah endapan bahan galian yang sudah diketahui ukuran, bentuk, kuantitas, dan kualitasnya, serta dinilai ekonomis untuk ditambang. Tingkat keyakinannya pun beragam:
- Cadangan Hipotetik: Dugaan berdasarkan faktor geologi dengan keyakinan 10-15%.
- Cadangan Tereka (Probable): Perhitungan dari tinjauan lapangan dengan keyakinan 20-30%.
- Cadangan Terindikasi (Indicated): Berdasarkan penelitian lapangan dan analisis lab dengan keyakinan 50-60%.
- Cadangan Terukur (Measured): Berdasarkan penelitian sistematis dan analisis lab dengan keyakinan tertinggi, yaitu 80-85%.
Dari Perut Bumi ke Pasar: Jenis-Jenis Cadangan
Tidak semua cadangan yang ada di bawah tanah bisa diambil dan dijual. Karena itu, ada klasifikasi lebih lanjut:
- Cadangan di Tempat (In-Place Reserve): Ini adalah jumlah total bahan galian yang ada di lokasi, yang dihitung berdasarkan syarat ekonomi tertentu.
- Cadangan Dapat Ditambang (Recoverable Reserve): Bagian dari
In-Place Reserve
yang secara teknis dapat diambil menggunakan teknologi penambangan saat ini. Pada tambang terbuka, angkanya bisa lebih dari 90%, namun pada tambang bawah tanah bisa kurang dari 60%20. - Cadangan Dapat Dijual (Saleable Reserve): Ini adalah jumlah cadangan yang benar-benar bisa dijual setelah melalui proses peningkatan mutu (benefisiasi) seperti pencucian atau pemilahan untuk memenuhi standar pasar. Cadangan inilah yang menunjukkan nilai ekonomis sebenarnya dari suatu endapan.
Menghitung Cadangan: Rumus Sederhana
Perhitungan cadangan bahan galian industri seringkali lebih sederhana karena bentuk endapannya yang juga sederhana23. Beberapa metode geometri yang umum digunakan antara lain:
- Rumus Prisma Terpancung: Digunakan untuk menghitung volume bukit.V=1/2×H×(A+B) 25Di mana V adalah volume, H adalah selisih tinggi, A adalah luas kontur bawah, dan B adalah luas kontur atas2.
- Rumus Piramid/Kerucut:V=1/3 H×A 27Di mana V, H, dan A memiliki keterangan yang sama.
Aturan Main Pengusahaan Pertambangan
Pengusahaan kekayaan alam, termasuk bahan galian industri, dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3). Setiap pengusaha wajib memahami dan melaksanakan konsep Pengelolaan Sumber Daya Alam (Resource Management) karena kegiatan penambangan pasti mengubah lingkungan30303030.
Untuk pengusahaannya, pemerintah telah mengatur perizinan sebagai berikut:
- Kuasa Pertambangan (KP): Diberikan untuk bahan galian Golongan A dan B. KP memiliki beberapa jenis, yaitu KP Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan, serta Penjualan.
- Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD): Diberikan untuk bahan galian Golongan C.