News

Bahlil Sebut 30 Ribu Sumur Minyak Rakyat Siap Digarap Tahun Ini. Siapa Pengelolanya?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat ada 30 ribu sumur minyak rakyat yang siap mendongkrak lifting minyak nasional guna mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari.

“Ya, sekitar 20–30 ribu sumur (yang sudah diinventarisasi),” kata Bahlil ketika ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 29 Juli 2025.

Bahlil pun menyampaikan bahwa sebagian besar sumur minyak rakyat berlokasi di Pulau Sumatera, seperti di Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah berencana melibatkan pelaku usaha menengah dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Menurut dia, hal itu bertujuan untuk meningkatkan lifting minyak dalam negeri.

“Jadi, sumur-sumur tua di Indonesia akan di UMKM-kan, dan akan dikoperasikan dalam rangka untuk mendorong peningkatan produksi lifting nasional kita,” kata Maman di sela kunjungan kerja Penguatan Rantai Pasok Usaha Mikro di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 29 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bersinergi dengan Kementerian UMKM untuk mendukung optimalisasi sumur minyak tua melalui sistem pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha menengah berbasis potensi daerah. Dia optimistis pengelolaan sumur rakyat itu akan memberi manfaat signifikan terhadap peningkatan lifting minyak dan membuka kesempatan lapangan pekerjaan baru di sektor energi rakyat.

“Dan itu salah satu ranahnya Kementerian UMKM, yaitu di usaha menengah, bukan usaha mikro dan kecil. Jadi usaha menengah. Nah, ini lagi mau didorong,” ucap Maman.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkap peluang pelaku UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur tua, bukan hanya sumur rakyat.

“Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas (minyak dan gas bumi) secara nasional,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD diyakini dapat membuat pengelolaan sumur tua lebih efisien bila dibandingkan dengan perusahaan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang mengelola sumur sendiri.

UMKM yang diperkenankan mengelola sumur tua dan sumur rakyat harus berbentuk perusahaan terbatas (PT), memiliki modal paling rendah Rp 5 miliar untuk skala kecil dan Rp 10 miliar untuk skala menengah, serta melibatkan masyarakat lokal.

Kerja sama pengelolaan sumur tua, lanjut Yuliot, telah berjalan sejak 2008, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Sejak lebih dari 10 tahun berlalu, ada sekitar 1.400 sumur tua yang sudah dikelola.

Tingkat produksi dari sumur-sumur tua tersebut mencapai 1.600 barel minyak per hari, dengan lokasi yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. Dengan diizinkannya UMKM, koperasi, dan BUMD, Yuliot berharap terdapat peningkatan lifting minyak pada 2025.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam beleid itu disebutkan sumur minyak tua adalah sumur yang dibor sebelum 1970 dan pernah diproduksikan serta berada pada lapangan yang tidak diusahakan di suatu wilayah kerja yang terikat KKS dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kontraktor dapat melakukan kerja sama produksi sumur minyak dengan UMKM, koperasi, atau BUMD. Kegiatan kerja sama dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun sejak berlakunya Permen ESDM tersebut.

Kerja sama produksi sumur minyak dengan UMKM, koperasi, atau BUMD dilakukan melalui tahapan inventarisasi sumur minyak, penunjukan pengelola sumur minyak, pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi sumur minyak, perjanjian kerja sama produksi sumur minyak, serta pengawasan dan pelaporan.

sumber: tempo.co

Bang Varta

Author: Varta

Leave a Reply