KEMENTERIAN Kehutanan menetapkan Hutan Adat Hutumuri sebagai percontohan nasional dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat. Hutan yang berlokasi di Kota Ambon, Maluku, ini memiliki luas 150 hektare dan menjadi sumber kehidupan bagi 5.000 jiwa dari 1.600 kepala keluarga.
Sebelumnya, Hutumuri telah berstatus hutan adat berlandaskan regulasi daerah, yakni Perda DPRD Ambon 2017 dan SK Wali Kota Ambon 2020. Hutan Adat di Hutumuri dan juga di Negeri Hukurila Kecamatan Leitimur Selatan ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan pada 2020.
Kini, pengelolaannya telah menghasilkan pala, madu, cengkih, hingga nanas dengan nilai ekonomi mencapai Rp 54,6 miliar per tahun. Pengelolaan itu didukung patroli mandiri oleh kewang (polisi kehutanan adat) serta penataan batas hutan yang telah dilakukan.
“Hutumuri menjadi role model nasional bagaimana masyarakat hukum adat mengelola hutan secara lestari, mandiri, sekaligus menopang kesejahteraan,” ujar Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di Ambon pada Rabu, 24 September 2025.
Rohmat mengatakan sejak 2016 hingga Juli tahun ini Kementerian Kehutanan telah menetapkan 160 hutan adat di Indonesia seluas total 400 ribu hektare, dengan 83 ribu kepala keluarga di 41 kabupaten dan 19 provinsi. Dia mengakui, masyarakat adat secara turun temurun memiliki norma sosial, adat istiadat, dan kearifan lokal dalam mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan sebagaimana yang terjadi di negeri Hutumuri.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyambut baik penetapan percontohan nasional oleh Kementerian Kehutanan. Dia juga memberi apresiasi kepada masyarakat Hutumuri atas berbagai inovasi produk lokal berupa olahan khas seperti wine tomi-tomi, galoba, pisang tongka langit, sirsak, hingga minyak kelapa murni (VCO).
Pada kesempatan itu juga dilakukan penanaman pohon sukun bersama serta pelepasan satwa endemik sebagai simbol komitmen menjaga kelestarian hutan adat.
sumber: tempo.co