Blog

PROSPEK TAMBANG DAN TAHAPAN KEGIATAN

Kegiatan tambang adalah serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk mengambil (mengekstrak) mineral berharga atau material geologi lainnya dari dalam bumi untuk dimanfaatkan secara ekonomis. Tujuannya adalah untuk memperoleh bahan baku mineral (seperti emas, nikel, timah, tembaga, batu bara, pasir, batu, dll.) yang penting bagi berbagai industri dan kehidupan modern.

Dalam konteks industri dan hukum di Indonesia berdasarkan UU Minerba), “kegiatan usaha pertambangan” adalah  kegiatan yang mencakup seluruh tahapan sistematis, mulai dari pencarian hingga pasca-penambangan, yang meliputi:

Penyelidikan Umum (General Survey) / Prospeksi

Tujuan Utama:

·Mengidentifikasi area yang berpotensi mengandung endapan mineral bernilai ekonomis. Ini adalah tahap pencarian awal di wilayah yang luas.

Kegiatan Kunci:

·Studi Literatur dan Data Historis: Mengumpulkan data geologi, laporan eksplorasi sebelumnya, peta, dll.

·Penginderaan Jauh (Remote Sensing): Menggunakan citra satelit atau foto udara untuk mengidentifikasi struktur geologi atau anomali yang mungkin terkait dengan mineralisasi.

·Survei Geologi Regional: Pemetaan geologi permukaan untuk memahami jenis batuan dan struktur di area yang luas.

·Survei Geokimia Regional: Mengambil sampel (tanah, sedimen sungai, batuan) secara luas untuk dianalisis kandungan kimianya, mencari anomali unsur tertentu.

·Survei Geofisika Regional: Menggunakan metode seperti survei magnetik, gravitasi, atau elektromagnetik dari udara atau darat untuk mendeteksi anomali bawah permukaan.

Hasil:

·Menentukan “area target” atau prospek yang layak untuk diselidiki lebih lanjut.

Eksplorasi (Exploration)

Tujuan Utama

·Memastikan keberadaan endapan mineral di area target, menentukan lokasi, bentuk, ukuran, kualitas (kadar), dan kuantitas (tonase) endapan tersebut, serta mengumpulkan data untuk menilai potensi keekonomiannya.

Kegiatan Kunci (sering dibagi menjadi Eksplorasi Pendahuluan dan Rinci)

·Pemetaan Geologi Detail: Membuat peta geologi yang sangat rinci.

·Survei Geokimia Detail: Pengambilan sampel yang lebih rapat dan sistematis.

·Survei Geofisika Detail: Survei geofisika yang lebih fokus di area target.

·Pembuatan Parit Uji (Trenching) dan Sumur Uji (Test Pitting): Menggali permukaan untuk melihat singkapan batuan dan sampling.

·Pengeboran Eksplorasi (Exploration Drilling): Ini adalah kegiatan kunci. Pengeboran (misalnya, bor inti/diamond drilling, bor putar balik/reverse circulation) dilakukan untuk mengambil sampel batuan Sampling dan Analisis Laboratorium (Assaying): Sampel dari pengeboran dan permukaan dikirim ke laboratorium untuk dianalisis kadar mineral berharganya.

·Pemodelan Geologi dan Estimasi Sumber Daya: Menggunakan data pengeboran dan analisis untuk membuat model 3D endapan mineral dan mengestimasi jumlah sumber daya mineral (biasanya diklasifikasikan sebagai Inferred, Indicated, Measured Resources).

Hasil:

·Pemahaman rinci tentang karakteristik endapan mineral dan estimasi kuantitas serta kualitasnya.

Studi Kelayakan (Feasibility Study – FS)

Tujuan Utama:

·Mengevaluasi secara komprehensif apakah endapan mineral yang ditemukan layak untuk ditambang secara teknis, ekonomis, lingkungan, sosial, dan hukum.

Kegiatan Kunci:

·Perencanaan Tambang Rinci: Menentukan metode penambangan (terbuka atau bawah tanah), jadwal produksi, desain tambang.

·Studi Metalurgi: Menguji bagaimana mineral berharga dapat diekstraksi secara efisien dari bijih (ore).

·Desain Pabrik Pengolahan dan Infrastruktur: Merancang fasilitas pengolahan, jalan, pasokan listrik, air, akomodasi, dll.

·Analisis Ekonomi: Menghitung perkiraan biaya modal (CAPEX) dan biaya operasional (OPEX), serta memproyeksikan pendapatan berdasarkan harga komoditas untuk menentukan profitabilitas (misalnya, NPV, IRR).

·Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): Mengidentifikasi dan merencanakan mitigasi dampak lingkungan dari kegiatan penambangan. Ini adalah syarat mutlak untuk perizinan di banyak negara, termasuk Indonesia.

·Studi Sosial dan Perizinan: Menilai dampak sosial, melakukan konsultasi publik, dan mengurus semua izin yang diperlukan dari pemerintah.

·Estimasi Cadangan (Reserve Estimation): Mengkonversi bagian dari Sumber Daya Mineral (Mineral Resources) yang layak secara teknis dan ekonomis menjadi Cadangan Bijih (Ore Reserves – biasanya Probable dan Proved Reserves).

Hasil:

·Laporan studi kelayakan yang menjadi dasar keputusan investasi untuk melanjutkan atau tidak ke tahap konstruksi dan penambangan.

PERIZINAN

1. Tahap Penyelidikan Umum (General Survey)

·Secara hukum, Penyelidikan Umum adalah bagian dari tahap Eksplorasi dalam konteks IUP. Tidak ada lagi Izin Penyelidikan Umum (IPU) terpisah seperti pada UU sebelumnya.

·Kegiatan survei yang sangat awal dan non-invasif mungkin dapat dilakukan di bawah payung izin lain (misal, riset) atau cukup dengan NIB untuk KBLI survei geologi, namun untuk kegiatan yang lebih sistematis dan bertujuan komersial, umumnya sudah memerlukan persiapan untuk masuk ke tahap Eksplorasi.

2. Tahap Eksplorasi (Exploration)

·Izin Utama: Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Eksplorasi.

oIni adalah izin utama yang memberikan hak untuk melakukan penyelidikan umum, eksplorasi (termasuk pengeboran, sampling), dan studi kelayakan di dalam suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

·Perizinan/Persetujuan Pendukung Kunci:

oNIB: Wajib dimiliki sebagai identitas pelaku usaha.

oPersetujuan Lingkungan: Diperlukan sebelum kegiatan fisik yang berpotensi menimbulkan dampak. Bentuknya bisa:

§Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk skala sangat kecil/dampak minimal.

§Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan dengan dampak yang diperkirakan lebih signifikan namun dapat dikelola.

§Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) jika potensi dampaknya dianggap penting dan luas (biasanya dipersiapkan selama eksplorasi untuk mendukung Studi Kelayakan dan pengajuan IUP OP).

oIzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH): Wajib jika lokasi WIUP berada di dalam kawasan hutan. Prosesnya terpisah dan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini sering menjadi proses yang panjang dan krusial.

oPersetujuan/Izin Lain: Tergantung lokasi dan rencana kegiatan, mungkin diperlukan izin terkait penggunaan air, pembuatan bangunan sementara, dll. 3. Tahap Studi Kelayakan (Feasibility Study)

·Studi Kelayakan dilakukan selama masa berlaku IUP Eksplorasi. Tidak ada izin tambang baru khusus untuk tahap ini.

·Dokumen Kunci untuk Lanjut ke Tahap Berikutnya:

oDokumen Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh pemerintah (ESDM).

oDokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL) yang telah disetujui oleh instansi berwenang (KLHK atau Dinas LH Daerah, tergantung kewenangan).

oDokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang (disusun berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan).

Bang Varta

Author: Varta

Leave a Reply