Regulasi RKAB dan Pelaporan Lainnya: Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 & No. 10/2023

1. Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 (Revisi Permen 10/2023)

Permen ini berfungsi sebagai aturan transisi dan penyesuaian sebelum diberlakukannya Permen ESDM 17/2025, terutama terkait pengajuan ulang RKAB, larangan aktivitas jika permohonan ditolak, hingga penguatan pertanggungjawaban hukum atas dokumen.

  • Pengajuan Ulang RKAB
    Pemegang IUP/IUPK yang ditolak permohonan RKAB-nya hanya boleh mengajukan ulang tahun berikutnya.
  • Perubahan RKAB
    Satu kali perubahan RKAB per tahun, kecuali untuk situasi khusus nasional/force majeure, serta mengenalkan perubahan RKAB untuk perpanjangan yang telah disetujui dengan jumlah produksi nol. Legalitas administratif dan integritas data menjadi sangat penting, serta pencabutan izin tanpa peringatan jika ditemukan manipulasi dokumen.
  • Laporan Berkala—Interval Bulanan untuk Kegiatan Tertentu
    Pemegang izin wajib lapor bulanan (maksimal 10 hari setelah bulan berjalan, kecuali pelaporan limbah 15 hari) dan triwulanan (maksimal 30 hari setelah triwulan berakhir).

2. Permen ESDM No. 10 Tahun 2023

Merupakan dasar bagi pelaporan dan perencanaan usaha pertambangan (RKAB, laporan berkala, akhir, dan khusus) berbasis OSS dan digital, sebelum diberlakukannya sistem MinerbaOne penuh.

Author: Ido Adelia

Leave a Comment