
Reklamasi dan Pasca Tambang
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) beserta peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, reklamasi bukan sekadar kegiatan di akhir tambang. Reklamasi adalah proses yang terintegrasi dan wajib dilaksanakan sepanjang umur tambang, mulai dari tahap perencanaan hingga pascatambang.
Tujuan utamanya adalah untuk memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya, dengan mengutamakan keselamatan, stabilitas, dan meminimalkan dampak negatif.
Berikut adalah tahapan pelaksanaan reklamasi tambang batubara secara sistematis:
1. Tahap Perencanaan (Sebelum dan Selama Penambangan)
Tahap ini adalah fondasi dari seluruh kegiatan reklamasi. Perencanaan yang buruk akan mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan.
- Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi:
- Setiap perusahaan tambang wajib menyusun Rencana Reklamasi. Dokumen ini merupakan bagian dari Dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.
- Rencana Reklamasi memuat secara rinci program reklamasi yang akan dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun dan dirinci kembali dalam rencana tahunan.
- Penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek):
- Sebagai bukti komitmen, perusahaan wajib menempatkan sejumlah dana dalam bentuk Jaminan Reklamasi kepada pemerintah.
- Besaran jaminan ini dihitung berdasarkan luas lahan terganggu dan biaya yang diperlukan untuk melakukan reklamasi sesuai rencana. Jika perusahaan gagal melaksanakan reklamasi, pemerintah akan menggunakan dana ini untuk melakukan reklamasi.
2. Tahap Pelaksanaan (Selama dan Setelah Penambangan)
Pelaksanaan reklamasi idealnya dilakukan secara progresif atau “tambang-tutup-tambang” (mine-as-you-go). Artinya, area yang sudah selesai ditambang tidak dibiarkan terbuka terlalu lama dan segera direklamasi.
Tahapan pelaksanaannya meliputi:
- a. Penataan Lahan (Landscaping/Regrading):
- Tujuan: Membentuk kembali kontur lahan agar stabil, aman, dan terintegrasi dengan lanskap sekitarnya, serta mengatur sistem drainase untuk mencegah erosi.
- Kegiatan:
- Penimbunan Kembali Lubang Bekas Tambang (Backfilling): Lubang tambang (pit) ditimbun kembali, biasanya menggunakan material tanah penutup (overburden) yang sebelumnya digali.
- Pengaturan Bentuk Lereng: Lereng dibuat lebih landai dengan kemiringan yang aman dan stabil untuk jangka panjang, mencegah longsor.
- Pembangunan Saluran Drainase: Membuat saluran air yang terencana untuk mengarahkan aliran air hujan agar tidak menggerus permukaan tanah.
- b. Pengendalian Erosi dan Sedimentasi:
- Tujuan: Mencegah hilangnya lapisan tanah dan pencemaran badan air oleh sedimen.
- Kegiatan:
- Pembuatan Terasering atau Guludan: Memotong laju aliran air di lereng.
- Pembangunan Kolam Pengendap (Sediment Pond): Menampung limpasan air hujan dan mengendapkan partikel tanah/sedimen sebelum air dialirkan ke sungai.
- Penanaman Tanaman Penutup Tanah (Cover Crop): Menanam jenis legum atau rumput-rumputan yang cepat tumbuh untuk menahan tanah dari pukulan air hujan dan angin.
- c. Pengelolaan Tanah Pucuk (Topsoil Management):
- Tujuan: Menyelamatkan dan memanfaatkan kembali lapisan tanah atas yang subur. Ini adalah kunci keberhasilan revegetasi.
- Kegiatan:
- Pengupasan: Sebelum penambangan, lapisan tanah pucuk (topsoil) setebal 20-30 cm dikupas dan dipisahkan dari lapisan tanah lainnya.
- Penyimpanan: Tanah pucuk disimpan di lokasi khusus (stockpile) dan idealnya tidak ditumpuk terlalu tinggi atau terlalu lama untuk menjaga unsur hara dan mikroorganisme di dalamnya.
- Penebaran Kembali: Setelah lahan ditata (regrading), tanah pucuk ditebarkan kembali di atas permukaan lahan yang akan direvegetasi.
- d. Revegetasi atau Penanaman Kembali:
- Tujuan: Membangun kembali ekosistem vegetasi yang stabil dan produktif, serta mengembalikan keanekaragaman hayati.
- Kegiatan:
- Penanaman Tanaman Penutup (Cover Crop): Seperti disebutkan sebelumnya, untuk stabilisasi awal.
- Penanaman Tanaman Pionir: Menanam jenis tanaman yang cepat tumbuh dan tahan terhadap kondisi lahan yang marginal. Tanaman ini berfungsi untuk memperbaiki sifat fisik dan kimia tanah (misalnya, jenis Sengon, Akasia).
- Penanaman Tanaman Lokal/Endemik: Setelah kondisi tanah membaik, dilakukan penanaman sisipan dengan spesies tanaman asli daerah tersebut untuk mempercepat pemulihan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
- Pemupukan dan Perawatan: Melakukan pemupukan awal dan perawatan rutin untuk memastikan tanaman dapat tumbuh dengan baik.
- e. Pengelolaan Air Asam Tambang (Acid Mine Drainage – AMD):
- Tujuan: Mencegah dan mengelola terbentuknya air asam yang sangat beracun bagi lingkungan. AMD terbentuk ketika batuan pirit (sulfida) dalam batubara atau lapisan tanah penutup bereaksi dengan air dan oksigen.
- Kegiatan:
- Pencegahan (Enkapsulasi): Menimbun material yang berpotensi membentuk asam (Potentially Acid Forming/PAF) dengan material yang bersifat netral atau basa (Non-Acid Forming/NAF).
- Pengolahan Aktif: Menetralkan air asam yang sudah terbentuk dengan menambahkan zat kapur (kalsium karbonat) atau bahan kimia basa lainnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
- Pengolahan Pasif: Memanfaatkan proses alami, seperti membangun lahan basah buatan (constructed wetlands) di mana tanaman dan mikroorganisme membantu menetralkan pH dan mengendapkan logam berat.
3. Tahap Pemantauan dan Evaluasi (Selama dan Setelah Pelaksanaan)
Kegiatan reklamasi tidak berhenti setelah penanaman. Perusahaan wajib memantau dan mengevaluasi keberhasilannya.
- Pemantauan Rutin: Melakukan pengecekan secara berkala terhadap:
- Keberhasilan Tumbuh Tanaman: Mengukur tingkat kelangsungan hidup (%) dan laju pertumbuhan tanaman.
- Kualitas Air: Memantau pH, kadar logam berat, dan parameter lain dari air yang keluar dari area reklamasi.
- Stabilitas Lereng: Memastikan tidak ada gejala longsor atau erosi parah.
- Kembalinya Satwa Liar: Mengamati tanda-tanda kembalinya fauna ke area reklamasi sebagai indikator pemulihan ekosistem.
- Evaluasi: Berdasarkan data pemantauan, perusahaan mengevaluasi apakah program reklamasi sudah memenuhi kriteria keberhasilan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika belum, harus dilakukan tindakan perbaikan.
4. Tahap Pelaporan dan Serah Terima
- Pelaporan: Perusahaan wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan reklamasi secara berkala (triwulanan dan tahunan) kepada pemerintah melalui Inspektur Tambang.
- Penilaian Keberhasilan: Setelah beberapa tahun, pemerintah (Inspektur Tambang) akan melakukan penilaian akhir. Kriteria keberhasilan reklamasi umumnya mencakup:
- Penutupan lahan dan revegetasi mencapai minimal 80%.
- Tingkat erosi terkendali.
- Kualitas air memenuhi baku mutu lingkungan.
- Tidak ada genangan air asam.
- Serah Terima Lahan: Jika reklamasi dinilai berhasil memenuhi semua kriteria, Jaminan Reklamasi akan dikembalikan kepada perusahaan, dan lahan tersebut dapat diserahkan kembali kepada pemerintah atau pemegang hak atas tanah.
Seluruh tahapan ini menunjukkan bahwa reklamasi tambang batubara adalah proses multidisiplin yang kompleks dan berkelanjutan, yang diatur secara ketat oleh hukum untuk memastikan tanggung jawab lingkungan perusahaan pertambangan.