CNBC/Reuters – 08 Oktober 2025 — Kementerian ESDM resmi memperpendek masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun, melalui Permen ESDM No. 17/2025 yang berlaku 3 Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kendali atas produksi mineral dan batubara agar lebih terukur dan menjaga stabilitas harga.
Perusahaan wajib mengajukan RKAB tiap tahun lewat sistem MinerbaOne pada 1 Oktober–15 November. RKAB 2025 tetap berlaku, sedangkan 2026–2027 harus diajukan ulang sesuai aturan baru. Pemegang izin wajib menyediakan dana reklamasi, melapor setiap tiga bulan, dan patuh terhadap ketentuan keselamatan serta lingkungan.
Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin, dengan masa transisi enam bulan. APBI menilai kebijakan ini meningkatkan tata kelola, namun menekankan pentingnya kepastian waktu agar operasi tambang tidak terganggu.
Ikuti saluran Indomine • Batu Bara & Nikel