Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan badan usaha koperasi sudah bisa mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, koperasi kini sudah bisa mengelola sektor tambang seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (PP Nomor 39/2025) tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Ferry menuturkan, ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Perinciannya, Pasal 26 C yang menyebutkan bahwa verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Kemudian, Pasal 26 E yang menyebut bahwa berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, menteri menerbitkan persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Begitu pula dengan Pasal 26 F yang menyatakan, luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.
“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” kata Ferry dalam keterangan resmi, Selasa (7/10/2025).
Ferry menuturkan bahwa luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare.
“Kebijakan [koperasi dapat mengelola tambang] ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” imbuhnya.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya. Dengan adanya PP Nomor 39/2025, sambung dia, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar, melainkan juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Ferry optimistis pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang juga akan menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” tambahnya.
Menurut Ferry, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yakni melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
sumber: bisnis.com