Undang-Undang Terbaru: UU No. 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU 4/2009 Minerba)

Pokok-Pokok Perubahan UU No. 2 Tahun 2025

Pembaruan fundamental pada UU Nomor 2 Tahun 2025 berfokus pada perluasan kelompok penerima hak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), penyelarasan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, hingga penyesuaian tata kelola penerimaan negara. Regulasi ini menekankan hak prioritas atas WIUP ke koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang bertujuan meningkatkan perekonomian daerah dan menguatkan fungsi ekonomi ormas keagamaan.


Selain itu, pemberian WIUP untuk kepentingan hilirisasi dan pendidikan tinggi juga diatur, di mana BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi diberi prioritas mengelola WIUP. Ketentuan mengenai pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Menteri juga dipertegas untuk optimalisasi kontribusi sektor tambang ke APBN.


UU ini juga memperjelas mekanisme pendelegasian sebagian pemberian perizinan kepada pemerintah daerah provinsi, namun tetap menegaskan kontrol dan akuntabilitas oleh pemerintah pusat.

    Implikasi bagi Pelaku Usaha Pertambangan

      • Peningkatan Peluang & Kompetisi
        Pelaku usaha koperasi, UKM, dan badan usaha ormas keagamaan mendapatkan peluang legal dan prioritas untuk mengelola WIUP, namun disertai persyaratan administratif, lokasi usaha, dan pengawasan status keanggotaan minimal 67% untuk ormas. Di sisi lain, perusahaan besar akan menghadapi persaingan baru, serta tata kelola kemitraan yang lebih ketat dalam memenuhi komitmen lokal dan sosial.
      • Porsi Berbagi Pendapatan & Akuntabilitas
        BUMN/swasta yang diberi prioritas mengelola WIUP untuk pendidikan wajib membagi sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi dan tunduk pada audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan. Perusahaan harus siapkan konsolidasi laporan keuangan proyek multi-pihak dan transparansi kerja sama.
      • Peningkatan Proses Verifikasi dan Kewajiban Laporan
        Verifikasi status koperasi, ormas, maupun UKM dilakukan oleh kementerian terkait sebelum penetapan WIUP; syarat administratif dan teknis diatur detail pada peraturan turunannya (PP 39/2025).
      • Tantangan Akuntabilitas dan Tata Kelola
        Keterlibatan UMKM dan ormas keagamaan mendapat kritik dari beberapa kalangan masyarakat sipil, terutama isu kapabilitas, mitigasi konflik kepentingan, serta risiko pengelolaan lingkungan dan sosial yang lebih besar jika pengawasan lemah.

      Author: Ido Adelia

      Leave a Comment