Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Blog

Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi

 Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, menangkap tiga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI), Minggu (3/8).  

Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Yusman alias Ujang (60), Rifal Adri alias Rifal (48), dan Maskani alias Kani (50).

Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.

call to action icon

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk kegiatan penambangan.

Di antaranya satu unit mesin diesel, dua unit selang berbagai warna, satu unit nozzle, satu dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk besi.

Ketiga pelaku ditahan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto, Minggu (3/8) malam.

Kombes Anom menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi PETI Kuantan 2025 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Shilton.

call to action icon

Menurut Anom, penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. 

Pihak kepolisian memastikan akan terus menggelar operasi serupa untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Riau.

Kombes Anom mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal. 

“Kerusakan lingkungan akibat PETI berdampak panjang dan merugikan banyak pihak,” ungkapnya. (mcr36/jpnn)

Bang Varta

Author: Varta

Leave a Reply